Sudah tahu apa perbedaan dari asuransi yang dikelola oleh perusahaan
asuransi dengan yang dikelola oleh pemerintah seperti BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial)...?
berikut penjelasan singkatnya:
Asuransi
sosial JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dikelola oleh pemerintah
melalui BPJS merupakan asuransi sosial yang kepesertaannya bersifat
wajib untuk semua penduduk (Universal Coverage), karena dengan program
ini pemerintah memiliki tujuan agar seluruh masyarakat mendapatkan
jaminan kesehatan. Tidak ada perbedaan premi dan manfaat proteksi
standar.
Lalu untuk asuransi yang dikelola oleh perusahaan
asuransi seperti kami, memiliki manfaat proteksi yang lebih banyak dan
lengkap yang tidak dapat ditemukan pada asuransi sosial. Itulah
pembedanya, manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan.
JKN
diadakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam
mendapatkan jaminan kesehatan. Bagi kita yang masih diberi kemampuan..
Ayo bersyukur dan berikan asuransi dengan manfaat unggulan dan
terlengkap untuk diri sendiri dan keluarga. ;)
#PaninDai-ichiLife
FINANCIAL CONSULTANT:
Tulus
SMS/WA: 0812-95-0000-55
e-mail : vermillion.warr@yahoo.com
0 komentar:
Posting Komentar